SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali mengungkap tindak pidana narkoba dengan berhasil menangkap pelaku M alias I umur 44 tahun warga Kota Palu.
Pelaku berhasil ditangkap Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara Pada hari Selasa tanggal 8 September 2026 sekira pukul 17.30 Wita.
“Pada hari Selasa tanggal 8 September, kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinsial M alias I dan berhasil menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis shabu , 1 timbangan digital dan 1 buah HP,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H. Rabu, (9/9/2026).
Selain itu, seminggu sebelumnya, Polres Morut juga berhasil menangkap 7 orang pelaku yakni laki-laki Y alias O umur 46 tahun, perempuan JS alias J umur 41 tahun, laki-laki AA alias A umur 23 tahun, laki-laki YS alias Y umur 21 tahun, laki-laki RW alias I umur 23 tahun, dan Laki – laki DH alias D umur 37 tahun dan berhasil menyita diduga narkoba jenis shabu sebanyak 15 paket.
Ketujuh pelaku tersebut diamankan dibeberapa tempat di Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara. “Pengungkapan tersebut hasil pengembangan dari aduan serta informasi dari warga yang merasa terganggu oleh aktivitas seluruh pelaku, yang kemudian kami respon dengan cepat dengan langsung melakukan penyelidikan dan berakhir dengan penangkapan seluruh pelaku,” jelasnya.
