SULTENG RAYA – Keputusan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong menggeser lima tenaga kesehatan (Nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari RS Raja Tombolotutu Tinombo, memantik sorotan.
Kebijakan yang dilakukan melalui mekanisme Surat Keputusan (SK) penugasan sementara dan telah mendapat persetujuan Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memunculkan tanda tanya besar mengenai arah tata kelola sumber daya manusia di sektor kesehatan.
Pasalnya, rumah sakit yang ditinggalkan justru disebut sedang menghadapi tekanan pelayanan akibat meningkatnya jumlah pasien, sementara ketersediaan tenaga perawat masih terbatas. Di tengah kondisi tersebut, pengurangan tenaga medis dinilai berpotensi memperberat beban pelayanan yang selama ini sudah berjalan dengan sumber daya yang minim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima Nakes tersebut dipindahkan ke tiga fasilitas kesehatan berbeda. Dua orang ditempatkan di RSUD Anuntaloko Parigi, dua lainnya di RS Moutong, sedangkan satu tenaga kesehatan ditugaskan ke Puskesmas Mepanga.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, kebutuhan tenaga kesehatan di RS Raja Tombolotutu masih sangat tinggi sehingga pemindahan personel justru berpotensi mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kondisi RS Raja Tombolotutu masih kekurangan tenaga kesehatan, sementara pasien sedang padat-padatnya. Kalau tenaga justru dikurangi, tentu akan berdampak terhadap pelayanan,” ujarnya.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan kebijakan. Di satu sisi pemerintah berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, namun di sisi lain distribusi tenaga kesehatan justru dilakukan dari rumah sakit yang masih mengalami keterbatasan SDM.
Kebijakan seperti ini dinilai membutuhkan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan mutasi permanen, melainkan penugasan sementara selama tiga bulan.
Menurutnya, keputusan itu diambil untuk menjawab kebutuhan mendesak di sejumlah fasilitas kesehatan lain yang mengalami kekurangan tenaga medis sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan.
“Ada unit pelayanan yang membutuhkan distribusi SDM agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Aktorismo saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah masa penugasan selama tiga bulan berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar apakah penugasan diperpanjang atau para tenaga kesehatan dikembalikan ke unit kerja asal.
BKPSDM juga memastikan RS Raja Tombolotutu tidak akan dibiarkan kekurangan tenaga kesehatan. Pemerintah berencana melakukan redistribusi pegawai dari fasilitas kesehatan lain melalui mekanisme penugasan silang sebagai pengganti.
Selain kebutuhan organisasi, pertimbangan kedekatan domisili pegawai turut menjadi salah satu faktor dalam penyusunan penempatan.
Namun Aktorismo menegaskan, lokasi tempat tinggal bukan menjadi satu-satunya dasar pengambilan keputusan. AJI