SULTENG RAYA – Penanganan laporan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Parigi Moutong, Selpina, kembali menjadi sorotan.

Pelapor, Hartono Taharudin, menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada pimpinan DPRD Parigi Moutong guna mempertanyakan sikap Badan Kehormatan (BK) yang dinilainya belum menunjukkan transparansi terhadap perkembangan penanganan laporan yang telah diajukannya.

Hartono menegaskan, pihaknya berhak memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan laporan etik.

Menurutnya, meskipun materi pemeriksaan bersifat rahasia, BK tetap memiliki kewajiban menyampaikan status dan progres penanganan perkara agar tidak menimbulkan kesan laporan dibiarkan tanpa kejelasan.

“Besok (hari ini, red) saya akan menyurat ke Ketua DPRD untuk mempertanyakan sikap BK yang tidak memberi informasi sejauh mana tindak lanjut laporan saya,” ujar Hartono, Kamis (9/7/2026).
Ia menilai lembaga yang dibentuk untuk menjaga marwah DPRD tersebut harus bekerja secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

Setidaknya, kata dia, terdapat empat informasi mendasar yang patut disampaikan kepada pelapor, yakni kepastian bahwa laporan telah diterima, hasil verifikasi administrasi, status apakah laporan diproses atau dihentikan, serta keputusan akhir yang diambil BK.

Namun hingga kini, Hartono mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi dalam bentuk apa pun sejak laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Selpina disampaikan.

“Sampai hari ini saya tidak pernah menerima selembar pun surat resmi dari BK terkait tahapan laporan dugaan etik anggota DPRD Parigi Moutong, Selpina,” ungkapnya.

Hartono juga menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.

Menurutnya, substansi laporan berkaitan dengan dugaan afiliasi terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), isu yang selama ini menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap lingkungan, hukum, dan tata kelola pemerintahan.

Ia menyebut, persoalan berkembang tidak hanya berdasarkan pernyataan awal Plt Kepala Puskesmas Moutong, tetapi juga setelah adanya pengakuan Selpina bahwa anggota keluarganya, termasuk suaminya, terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal.

Selain itu, lanjut Hartono, muncul pula informasi baru dari hasil penelusuran media yang mengutip narasumber mengenai dugaan suami Selpina masih aktif sebagai pemain maupun pemodal tambang emas ilegal.

“Ditambah lagi temuan terbaru media berdasarkan pernyataan narasumber bahwa suami Selpina diduga masih aktif sebagai pemain atau pemodal tambang emas ilegal,” katanya.

Dengan perkembangan tersebut, Hartono berpandangan BK semestinya tidak berhenti pada tahap klarifikasi, melainkan membawa perkara itu ke persidangan etik agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.

“Atas dasar itu, kasus ini sudah layak masuk ke tahap persidangan agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti yang disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan suami Selpina dalam aktivitas PETI. Bukti-bukti tersebut, menurutnya, akan diajukan apabila BK memutuskan menggelar sidang etik.

“Apakah dugaan keterlibatan suami dalam aktivitas tambang ilegal bisa menyeret istri yang notabene anggota DPRD, itu akan terjawab dalam sidang etik,” pungkasnya. AJI