SULTENG RAYA – Dugaan adanya pungutan yang terstruktur dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, kembali mencuat.

Pungutan yang disebut sebagai “jatah kontribusi” itu diduga menjadi syarat wajib bagi setiap pemodal sebelum dapat memasukkan alat berat maupun membuka lokasi penggalian di kawasan tambang ilegal. Informasi yang dihimpun menyebutkan, besaran pungutan diduga mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap aktivitas pertambangan.

Mekanisme pengumpulannya pun disebut telah diatur secara sistematis, mulai dari besaran kontribusi, pihak yang menerima, hingga pembagian hasil dan penentuan lahan yang akan digarap. Seorang sumber yang mengaku pernah ditawari mengoperasikan alat berat di lokasi PETI Tombi mengungkapkan, seluruh kewajiban tersebut harus dipenuhi sebelum aktivitas pertambangan dimulai. “Itu sudah menjadi kesepakatan. Sebelum memasukkan alat berat, wajib terlebih dahulu memenuhi kesepakatan tersebut,” ujar sumber.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Desa Tombi, Baso, membenarkan adanya pungutan dari aktivitas PETI di wilayahnya. Namun, ia membantah nominal yang disebut mencapai Rp40 juta melainkan hanya Rp15 juta. Ia menegaskan pemerintah desa tidak terlibat dalam mekanisme tersebut.