Menurut Baso, pungutan sebesar Rp15 juta merupakan hasil kesepakatan antara pemodal dengan pemilik lahan yang difasilitasi oleh sebuah lembaga masyarakat desa. Dana tersebut, katanya, disepakati untuk mendukung penyediaan fasilitas air bersih bagi masyarakat.
“Tidak ada sampai Rp40 juta. Yang ada itu Rp15 juta dan bukan dihitung per alat, tetapi berdasarkan talang. Adapun yang mereka sepakati dengan lembaga itu merupakan hasil musyawarah, bukan dari pemerintah desa,” tegas Baso saat dihubungi melalui telepon, Minggu (5/7/2026).
Meski membantah keterlibatan pemerintah desa, pengakuan adanya pungutan dalam aktivitas pertambangan ilegal memunculkan pertanyaan mengenai legalitas praktik tersebut. Sementara itu, terkait keluhan masyarakat mengenai kondisi Sungai Topoya di Desa Lemo Utara yang keruh dan mengalami pendangkalan diduga akibat aktivitas PETI, Baso menilai pencemaran tidak hanya berasal dari desanya. Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Alo’o juga ikut memberikan dampak terhadap kondisi sungai. “Bukan cuma Tombi, ada juga dari wilayah Alo’o. Orang tahunya hanya Tombi,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah penindakan dari aparat penegak hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih berlangsung di kawasan tersebut. AJI