SULTENG RAYA – Urgensi kegiatan pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala, bukan hanya berkutat pada masalah Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) disetujui oleh pemerintah atau tidak. Urgensinya adalah permasalahan lingkungan yang terus mengancam baik warga sekitar maupun pengguna jalan Palu-Donggala.
Sehingga menurut JATAM Sulteng, hal yang urgent dan penting dilakukan adalah melakukan audit lingkungan, dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten serta kota dan perusahaan tambang, terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di sepanjang pesisir Palu-Donggala, diduga akibat kegiatan pertambangan pasir dan batuan.
Koordinator JATAM Sulteng, Taufik menilai, kegiatan pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala, merupakan kegiatan yang punya resiko tinggi terhadap lingkungan dan mempunyai potensi melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga dampak lingkungan berupa debu yang terpapar kepada warga dan pengguna jalan. Merupakan indikasi bahwa kegiatan pertambangan batuan telah melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan audit lingkungan.
Menurutnya, urgensi audit lingkungan ini juga jelas diatur dalam undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup khususnya dalam Pasal 48 yang menegaskan pada prinsipnya audit sebagai instrumen kepatuhan dan dapat dilaksanakan secara berkala untuk kegiatan beresiko tinggi. “Sejauh ini kami melihat, kegiatan pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala belum ada tindakan serius yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk
melakukan audit lingkungan dan juga evaluasi keseluruhan kegiatan tambang,” ujarnya.