Dari temuan JATAM Sulteng, berdasarkan data geoportal Momi KESDM yang diakses Mei 2026, izin untuk kegiatan pertambangan di sepanjang pesisir Palu-Donggala mencapai 92 Izin, terbagi menjadi 39 WIUP Pencadangan, 1 Eksplorasi dan 52 IUP Operasi Produksi dengan total luasan 2.223,25 hektare.”Jika semua izin-izin tambang ini beroprasi maka akan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” ujarnya.
Kegiatan pertambangan batuan yang terus menggusur bukit-bukit di sepanjang pesisir Palu-Donggala secara brutal berpotensi mempercepat degradasi ekosistem hal ini bisa kita lihat dari bencana banjir yang terus berulang pada Juni 2024 dan banjir susulan pada Agustus 2024, merupakan bentuk akumulasi kerusakan lingkungan yang serius diduga akibat kegiatan pertambangan.
“Kami mengingatkan kepada pemerintah, jika audit lingkungan dan evaluasi perizinan serta pengawasan kegiatan pertambangan tidak serius dilakukan, wilayah pesisir Palu-Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusian karena kegiatan pertambangan batuan,”ucap Taufik. AMR