SULTENG RAYA – Riak air sungai di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, masih mengalir tenang ketika aparat kepolisian tiba di lokasi, Senin (2/3/2026). Namun di bantaran sungai itu, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) rupanya masih berlangsung.
Tim dari Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Parigi Moutong bersama personel Sat Intelkam dan Polsek Lambunu turun langsung melakukan penertiban. Sekitar pukul 11.00 Wita, petugas mendapati sejumlah aktivitas penambangan yang dilakukan secara ilegal oleh para penambang di sepanjang aliran sungai Desa Karya Mandiri.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian untuk menekan praktik pertambangan ilegal yang belakangan kembali marak di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Tak hanya di Karya Mandiri, penyelidikan juga dilakukan di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, pada Kamis (5/3/2026). Saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 Wita, suasana di area yang sebelumnya diduga menjadi titik penambangan terlihat lebih lengang.
Petugas tidak lagi menemukan alat berat yang sebelumnya diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Meski demikian, di beberapa titik masih ditemukan talang emas yang biasanya dipakai untuk mendulang material dari sungai.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan berdasarkan informasi masyarakat setempat, alat berat jenis excavator yang sempat beroperasi di lokasi tersebut telah ditarik dari area tambang sejak akhir Februari lalu.
“Memang di Desa Tombi ini kami tidak menemukan alat berat. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, alat berat excavator telah diturunkan dari lokasi tersebut sejak 28 Februari 2026,” kata Tarigan di Parigi, Kamis (5/3/2026).
Sebagai langkah pencegahan, aparat kepolisian memasang spanduk imbauan di sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi area penambangan. Spanduk tersebut berisi peringatan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, khususnya dengan menggunakan alat berat.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Jika ditemukan kembali kegiatan serupa, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tarigan.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A.N menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya.
Menurutnya, selain melanggar ketentuan hukum, praktik tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
“Kami berkomitmen melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial di masyarakat,” kata Hendrawan.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan aktivitas tambang ilegal yang kerap menjanjikan keuntungan instan, namun menyimpan risiko hukum yang tidak kecil.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Jika ada informasi terkait aktivitas tambang ilegal, kami berharap masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya. AJI