SULTENG RAYA – Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng, meringkus seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Dari hasil interogasi pelaku telah beraksi di 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor, tidak hanya curanmor, ia juga mengakui ada 21 TKP pembongkaran rumah.

Tersangka berinisial EL (27) warga Huntara Mamboro Palu, yang ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng pada Senin (21/7/2025) di Pergudangan Layana Palu.

Plh.Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, tersangka EL ditangkap terkait laporan polisi tentang pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam di Jalan Dupa Indah Kelurahan Layana Indah Kecamatan Mantikulore pada 29 Juni 2025 lalu.