SULTENG RAYA – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melakukan penyitaan barang bukti uang tunai senilai Rp. 500.000.000, dari perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tiga proyek di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Rabu (21/5/2025).

Penyitaan barang bukti uang ratusan juta itu, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan 3 pekerjaan atau proyek di Dinas PUPR Kabupaten Parmout tahun anggaran 2023 yaitu pekerjaan jalan Pembuni – Bronjong, Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi, dan terakhir pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd.Sofian mengatakan, barang bukti uang tunai tersebut disita Tim Penyidik bidang pidana khusus dari bendahara umum daerah Kabupaten Parmout, karena diduga merupakan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pelaksanaan ketiga proyek jalan tersebut.

Penyitaan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print – 18/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025. Barang bukti untuk sementara dititip oleh Penyidik pada Bank BSI Palu pada rekening penitipan Kejati Sulteng.