Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026. Majelis hakim dipimpin Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Majelis hakim juga menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar surat tersebut ditarik dan dimusnahkan.

Putusan MA ini menambah perhatian publik terhadap berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perjalanan politik Gibran menuju kursi Wakil Presiden. Bagi Safri, persoalan tersebut semakin memperkuat pentingnya keterbukaan dan pemeriksaan melalui mekanisme konstitusional.

Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada saling tuding atau perdebatan politik, tetapi dapat dilakukan melalui proses kelembagaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Safri juga mengingatkan bahwa seseorang yang sudah menduduki jabatan publik tidak berarti seluruh proses yang mengantarkannya ke jabatan tersebut tidak boleh lagi dipertanyakan.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa karena seseorang sudah menduduki jabatan, maka persoalan hukum dan konstitusi yang mengiringi proses pencalonannya tidak boleh lagi diperiksa. Negara ini berdiri di atas konstitusi, bukan di atas kepentingan orang atau kelompok tertentu,” katanya.

Ia menambahkan, kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena itu, suara masyarakat yang meminta adanya evaluasi terhadap posisi Gibran harus mendapat ruang untuk diperjuangkan melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi.

“Kalau konstitusi bisa dikesampingkan demi kepentingan politik, lalu apa artinya kedaulatan rakyat? Rakyat memberikan mandat kepada pemimpin melalui kepercayaan. Jangan sampai kepercayaan itu justru dikhianati. Karena itu, DPR harus berani membuka persoalan ini secara terang melalui hak angket,” pungkasnya. WAN