SULTENG RAYA – Polri khususnya Polres Morowali Utara (Morut) terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan program prioritas bersih-bersih narkotika sesuai Program Presiden dan Program Kapolri.

Dimana pada Senin 12 Oktober 2026 bertempat di Gedung Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara. Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidi Anthonius Weken, S.I.K. yang diwakili Wakapolres Morowali Utara Kompol Charles B.N. Karimar, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H dan para Kanitsatresnarkoba Polres Morowali Utara membeberkan hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba.

Dimana di penghujung September 2026 kemarin Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni laki-laki berinisial I umur 26 tahun dan T alias U 33 tahun. Keduanya ditangkap di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, dengan barang bukti  berupa 2 paket diduga narkoba jenis Shabu dengan berat bruto sebanyak 56, 76 gram.

Selanjutnya, pada tanggal 9 Oktober 2026 kemarin, anggota kembali mengamankan satu orang pelaku berinisial F umur 32 tahun, pelaku F ditangkap di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, dari pelaku berhasil diamankan 1 paket Sabu dengan berat bruto 7,88 gram berikut dua timbangan digital dan satu unit Handphone.

Wakapolres juga membeberkan bahwa dari Januari hingga Oktober 2026 ini, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil menyita sebanyak 676, 22 gram dengan para pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 52 orang dan beberapa kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan beberapa kasusnya masih dalam proses penyidikan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk Keseriusan Polri khususnya Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Morowali Utara dan menjadi tindak lanjut Perintah dari Program Bapak Kapolri dalam pemerantasan Narkoba di seluruh Jajaran Kepolisian di seluruh Tanah Air,” tegasnya.*/YAT