SULTENG RAYA – Polres Morowali Utara (Morut) intens melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan program prioritas bersih-bersih narkotika sesuai Program Presiden dan Program Kapolri.

Hal ini diwujudkan dalam pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Morut.

Sejumlah pengungkapan itu yakni di penghujung September 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua orang pelaku yakni laki-laki berinisial I (26) dan T alias U (33). Keduanya ditangkap di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, dengan barang bukti  berupa 2 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 56, 76 gram.

Wakapolres Morut, Kompol Charles B.N. Karimar, melanjutkan, lalu pada 9 Oktober 2026, kembali personel Satresnarkoba mengamankan satu orang pelaku berinisial F (32), pelaku F ditangkap di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut, dari pelaku berhasil diamankan 1 paket sabu dengan berat bruto 7,88 gram berikut dua timbangan digital dan satu unit Handphone.