Mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mediasi, Dewi menyebut Undang-Undang Perlindungan Anak membuka ruang terhadap mekanisme tersebut. Namun, proses mediasi tidak boleh mengabaikan posisi anak sebagai korban. Ia menekankan, persetujuan korban menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam proses penyelesaian perkara.

“Walaupun sebetulnya di Undang-Undang Perlindungan Anak itu membuka ruang untuk mediasi, tapi itu terjadi kalau disetujui oleh korban,” jelasnya.

Selain proses hukum, pemulihan juga harus memastikan korban dapat kembali menjalani aktivitas pendidikan tanpa rasa takut. Jika anak nantinya kembali ke sekolah, lingkungan pendidikan harus dipastikan tidak menjadi tempat munculnya tekanan baru. Sekolah, kata Dewi, perlu mencegah perundungan, cibiran maupun stigma terhadap korban. Anak harus diterima kembali dan mendapatkan rasa aman selama mengikuti proses belajar.

“Memastikan anak itu sampai di sekolahnya, kalau misalnya nanti dia akan sekolah kembali itu tidak dicibir di sekolah, tidak lagi dibully. Jadi memastikan lingkungan sekolah itu menerima dan merangkul,” katanya.

Dewi juga menyoroti keberanian korban dalam mengungkap dugaan kekerasan yang dialaminya. Berdasarkan penelusuran LIBU Perempuan, dugaan tindakan serupa disebut pernah terjadi dan melibatkan guru yang sama. Namun, baru anak tersebut yang berani melaporkan kejadian yang dialaminya. Karena itu, keberanian korban untuk berbicara tidak boleh justru berujung pada tekanan baru.

“Anak ini harus didukung, karena dia berani speak up,” tegasnya.

Perlindungan juga harus diberikan kepada korban dan keluarganya selama proses penanganan berlangsung. Sekolah, dinas terkait maupun pihak keamanan dinilai perlu memperhatikan aspek keamanan agar korban dapat menjalani proses pemulihan tanpa intimidasi maupun tekanan.

Di sisi lain, korban disebut masih menolak menjalani konseling dengan psikiater karena merasa tertekan dengan rangkaian proses yang sedang dihadapinya. Dewi menilai, kondisi itu harus dipahami sebagai bagian dari kerentanan anak. Pendampingan tidak dapat dilakukan dengan pola yang sama seperti menangani orang dewasa.

Pendekatan terhadap anak, menurutnya, harus dilakukan secara perlahan, penuh empati dan mengikuti kesiapan korban agar proses pemulihan tidak justru menambah beban psikologis. “Kalau kita paksa itu anak, pendekatannya pun tidak bisa dengan cara-cara seperti orang dewasa. Harus dengan cara-cara ibu,” pungkasnya. AJI