Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka bertemu dengan korban Rian Candra Fadlula di sebuah kios di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat. Tersangka kemudian menghampiri korban, menarik kerah bajunya dengan kedua tangan, serta mengancam akan memukul dan menginjak korban apabila kembali ke Desa Rarampadende.

Akibat tindakan tersebut, korban merasa ketakutan dan melarikan diri hingga meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Peristiwa tersebut kemudian turut memicu keributan antara warga Desa Pesaku dan Desa Rarampadende berupa aksi saling lempar batu di wilayah perbatasan kedua desa.

MKR dipertimbangkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda kategori II, serta tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Korban telah memaafkan tersangka secara ikhlas sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tertanggal 11 September 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, korban tidak menuntut ganti rugi apa pun kepada tersangka atau dilakukan perdamaian tanpa syarat. Selain itu, telah tercapai pula perdamaian terkait perkelahian antara warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku.

Persetujuan penyelesaian kedua perkara melalui MKR itu, kata Laode menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian yang mengedepankan perdamaian, tanggung jawab, pemulihan korban, serta terciptanya kembali ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat. AMR