Safri juga menyoroti posisi Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah yang menanggung langsung berbagai konsekuensi dari aktivitas pertambangan dan industri pengolahan.
Aktivitas industri tidak hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kebutuhan terhadap infrastruktur, pelayanan publik, pengawasan lingkungan serta penanganan berbagai dampak sosial dan ekologis.
Karena itu, menurut Safri, keadilan fiskal tidak cukup hanya diukur dari berapa besar penerimaan yang masuk ke APBN. Pemerintah juga harus memastikan daerah seperti Sulteng memperoleh bagian yang memadai untuk mengelola wilayahnya dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah pusat tidak boleh melihat Sulteng hanya sebagai sumber penerimaan. Daerah juga menanggung beban pembangunan dan dampak dari eksploitasi sumber daya alam,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan pembagian DBH agar lebih mencerminkan prinsip keadilan antara pusat dan daerah.
Menurutnya, daerah kaya sumber daya alam semestinya memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membangun, bukan justru semakin bergantung pada utang.
“Jangan sampai nikel dari Sulteng terus dikeruk, penerimaannya mengalir ke pusat, sementara ketika daerah membutuhkan anggaran untuk pembangunan, jawabannya adalah pinjaman,” katanya.
Safri menegaskan, pembangunan daerah tidak boleh dibangun di atas ketergantungan terhadap utang semata.
Ia meminta pemerintah pusat memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui pembagian penerimaan yang adil, kepastian DBH serta kebijakan yang memberikan ruang lebih besar bagi daerah penghasil untuk menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya alamnya.
“Sulawesi Tengah jangan hanya dijadikan sapi perah penerimaan negara. Kalau kekayaan daerah kami terus memberikan manfaat bagi negara, maka masyarakat Sulteng juga harus mendapatkan manfaat yang adil dan proporsional,” pungkas Safri. WAN
