“Kalau pembangunan hari ini dibiayai dengan utang, kemudian APBD tahun-tahun berikutnya harus membayar cicilan dan biaya pembiayaannya, maka ruang fiskal daerah semakin sempit. Jangan sampai kita hanya melakukan gali lubang tutup lubang,” katanya.

Safri bahkan menilai logika tersebut seperti ketika hak atau uang daerah dikurangi, tetapi saat membutuhkan dana untuk pembangunan justru diarahkan meminjam kembali melalui lembaga pembiayaan.

“Ibarat uang saku anak dipotong oleh orang tua, kemudian ketika anak membutuhkan uang untuk keperluan penting, dia justru disuruh meminjam uangnya sendiri melalui lembaga pembiayaan milik keluarga dengan kewajiban mengembalikan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pinjaman dapat menjadi instrumen pembiayaan pembangunan apabila digunakan secara terukur dan untuk proyek yang memiliki manfaat serta kemampuan pengembalian yang jelas.

Namun, pinjaman tidak boleh dijadikan substitusi atas hak daerah yang semestinya diterima melalui mekanisme DBH.

“Kalau memang daerah membutuhkan pembiayaan untuk proyek strategis dan pinjaman menjadi pilihan, silakan dikaji. Tetapi jangan sampai pinjaman dijadikan jawaban atas berkurangnya hak daerah dari DBH,” kata Safri.

Jangan Jadikan Sulteng Sapi Perah