Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian yamaha MIO G warna hijau DW 6035 CB milik pelapor Muhammad Jupri warga Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/VII/SPKT/Polres Morowali Utara.
“Pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2026 kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Saat itu kami langsung berkoordinasi dengan anggota Unit Reskrim Polsek Kajang, Polres Bulukumba Polda Sulawesi Selatan untuk mengamankan Pelaku,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. VAN