Dalam adegan itu pelaku menembak bagian dada korban tepat berada di sekitar area jantung. Korban lalu tersungkur dan pelaku bergegas melarikan diri. “Kondisinya saat itu hujan deras, merasa senapannya terlalu berat, pelaku kemudian menyimpan senapannya di semak-semak tidak jauh dari rumah korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim.
Ia mengungkapkan pelaku KAS menembak mati tetangganya IKSR menggunakan senapan angin. Motifnya adalah dendam akibat sengketa tanah dan sakit hati lantaran 4 batang pohon kelapa milik pelaku diduga diracun korban hingga mati. Peristiwa penembakan terjadi di rumah korban, Desa Era, Kecamatan Mori Atas, pada 11 Juni 2026.
“Pelaku melarikan diri di kebun warga Desa Lamoare, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, di sana dia mengamankan diri, namun persembunyiannya berhasil terungkap dan kami menangkap pelaku membawanya ke Polres Morowali Utara,” tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. VAN