SULTENG RAYA- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Morowali Utara (Morut) menggelar pra-rekonstruksi kasus penembakan hingga membuat korban meninggal dunia di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morut yang terjadi pada 11 Juni 2026 lalu. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa (21/7/2026) di sekitar rumah korban desa setempat.
Dalam pra-rekonstruksi tersebut pelaku memperagakan 11 adegan, mulai dari pelaku berinisial KAS (33) mengendarai sepeda motor, lalu bersembunyi di perkebunan kelapa sawit, hingga saat pelaku menembak korban dengan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 milimeter lalu melarikan diri.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo mengatakan sebelumnya Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu memeriksa sejumlah saksi, penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Adegan lainnya yang diperagakan pelaku di TKP, seperti saat pelaku mengisi peluru senapan angin sebelum menembak korban IKSR (57), lalu pelaku bersandar di salah satu tanaman pohon mangga milik korban yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban. Pelaku menyandarkan senapan angin PCP di pohon mangga, kemudian membidik korban yang pada saat itu berdiri tepat di depan pintu dapur.