SULTENG RAYA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong menjadwalkan sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan terhadap Anggota DPRD Parigi Moutong, Selpina.
Pelapor, Hartono Taharudin, Rabu (22/7/2026), mengatakan jadwal sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas surat jawaban BK terhadap somasi yang sebelumnya ia layangkan. “Berdasarkan surat jawaban somasi yang saya terima, sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli hingga 18 Agustus 2026,” ujar Hartono.
Ia menyebut penjadwalan sidang pendahuluan menandai dimulainya proses formal atas laporan dugaan pelanggaran etik yang telah disampaikan kepada BK sejak 20 April 2026. Hartono berharap BK DPRD Parigi Moutong dapat menjalankan proses pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.