SULTENG RAYA – Seorang pria, pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Palu Utara, dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tawaeli. Pelaku yang diketahui berinisial Z (22) itu melakukan pencurian di sebuah kos Jalan Tandame, Kelurahan Mamboro.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/73/VII/2026/SPKT/Sek Tawaeli/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 15 Juli 2026. Dari penangkapan itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit Laptop Merk Asus Vivobook E1404F beserta casnya yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kapolsek Tawaeli, Iptu Afif yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Farid mengatakan, pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung direspons oleh personel Unit Reskrim.
“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kurang dari 24 jam. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata kapolsek, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, pelaku merupakan warga yang berasal dari Desa Saloya , Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap setiap kasus kejahatan,”ujarnya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya tetap kondusif. AMR