SULTENG RAYA – Hasil razia tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Poso di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengungkap fakta yang mengundang perhatian.

Dari 1.108 peserta yang diperiksa selama empat hari, sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan zat tertentu yang berkaitan dengan narkotika maupun obat-obatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk seorang anggota DPRD, sementara tiga lainnya adalah pelajar tingkat SLTA.

Temuan ini mendorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengambil langkah awal berupa pendekatan edukatif dan rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi kriteria. Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid mengatakan pemeriksaan berlangsung pada 21 hingga 24 Juli 2026.

Menurutnya, tidak semua peserta yang dinyatakan positif akan langsung menjalani rehabilitasi. Hanya mereka yang terpapar zat methamphetamine (meth) dan amphetamine (amph) yang akan diusulkan mengikuti program rehabilitasi. “Kami akan selalu menyampaikan kepada ASN yang ada agar tidak menggunakan narkoba. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran dan kami juga berharap seluruh ASN di Kabupaten Parigi Moutong tidak menggunakan barang haram tersebut,” ujar Abdul Sahid saat konferensi pers bersama BNN Poso di Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan dua alternatif pelaksanaan rehabilitasi, yakni dilakukan di Parigi Moutong atau dirujuk ke Kabupaten Poso, bergantung pada kesepakatan dan mekanisme yang ditetapkan. Menurutnya, sanksi administratif maupun disiplin tidak serta-merta dijatuhkan, melainkan didahului dengan kesempatan mengikuti rehabilitasi.