SULTENG RAYA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mencatatkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali. Dalam kurun waktu satu pekan, tepatnya antara tanggal 21 hingga 28 Agustus 2026, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 315,91 gram serta menyita 9.392 butir obat terlarang.

Operasi yang berlangsung intensif di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Bungku Tengah dan Kecamatan Bahodopi, ini berhasil meringkus empat orang tersangka. Salah satu di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap di area vital kawasan industri.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini melalui Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Lukman saat konferensi pers Senin (31/8/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Para pelaku yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini antara lain, tersangka NA (36), warga Ululere, Kecamatan Bungku Tengah. Dari tangannya, polisi menyita 43,56 gram narkotika jenis sabu. Tersangka A (21), warga Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Ia diamankan dengan barang bukti 16,35 gram sabu. Tersangka MA (29), warga Takalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Dari tersangka inilah polisi menyita barang bukti terbesar, yakni 256 gram sabu.

“Tersangka LU (49), seorang Warga Negara China yang tinggal di Distrik Dawukou, Kota Shizuishan, Ningxia. Berbeda dengan tersangka lainnya, LU ditangkap di area Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dengan barang bukti 9.392 butir obat terlarang,” jelasnya.

Penangkapan terhadap LU di area bandara menunjukkan betapa beraninya para pelaku memanfaatkan fasilitas transportasi di dalam kawasan industri untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

“Ini adalah pukulan telak bagi jaringan narkoba internasional yang mencoba masuk ke Morowali. Kami akan terus memproteksi wilayah ini, terutama kawasan industri yang menjadi magnet ekonomi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman penjara yang sangat lama, bahkan seumur hidup. Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan barang bukti yang mencapai ratusan gram, para tersangka terancam hukuman maksimal. Polisi juga masih terus mendalami asal usul barang haram tersebut serta mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar yang lebih besar.

Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pekerja di kawasan industri, untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, demi keamanan dan masa depan generasi muda Morowali,” pungkasnya. VAN