SULTENG RAYA –Setelah tiga hari menjadi target penyelidikan, kedua terduga pelaku pengedar sabu-sabu dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong di Kilometer 14 Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara. Kedua pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor berboncengan, dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan, Minggu (2/8/2026).

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan N (58), seorang pensiunan PNS, bersama R (55) seorang ibu rumah tangga (IRT). Keduanya merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi, yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Parigi dan sekitarnya.

Penggeledahan yang dilakukan petugas menyita empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram. Barang haram itu ditemukan tersimpan di dalam kantong samping tas hitam milik salah satu terduga pelaku. Selain sabu, polisi turut menyita satu buah tas hitam, plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua terduga pelaku yang disebut kerap bolak-balik ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Parigi Moutong dengan penyelidikan intensif selama tiga hari.

Setelah memastikan informasi tersebut akurat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Opsnal Aipda Muliyadi Bakri, S.H melakukan pencegatan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Kilometer 14 jalur Kebun Kopi Desa Toboli Barat. Operasi itu membuahkan hasil. Barang bukti sabu berhasil diamankan sebelum beredar di tengah masyarakat.