Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat serta sinergi antara Satresnarkoba Polres Poso dan Polsek Pamona Selatan.

Menurutnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu dengan barang bukti yang tergolong cukup besar, yakni lebih dari 15 gram bruto. Ia menambahkan, selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai dan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba, termasuk mobil yang digunakan tersangka untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat menegaskan bahwa Polres Poso berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar, bandar maupun pengguna narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. AMR