Husen juga menyoroti kinerja BK DPRD Parigi Moutong yang hingga kini masih menyatakan proses aduan berada pada tahap verifikasi dan pengumpulan pendapat ahli hukum. Bahkan, BK mengaku tidak memiliki batas waktu dalam menyelesaikan pemeriksaan laporan tersebut.
Kondisi itu, menurut Husen, memunculkan dugaan adanya pertimbangan politik dan benturan kepentingan di internal DPRD. Meski demikian, ia menegaskan hal tersebut merupakan dugaan yang perlu dijawab melalui proses yang transparan. “Politik selalu berkaitan dengan kepentingan. Jangan sampai muncul anggapan kasus ini sengaja ditutup karena jika dibuka bisa menyeret pihak lain. Karena itu BK harus membuka prosesnya secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Meski melontarkan kritik, Husen mengaku tetap menghormati mekanisme yang sedang berjalan di BK. Ia menduga ada prosedur tertentu yang sedang ditempuh sehingga membutuhkan waktu lebih lama. Kasus dugaan pelanggaran etik ini menjadi perhatian publik setelah Selpina memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan aktivitas PETI di Kecamatan Moutong.
Dalam klarifikasinya, kader Partai Hanura tersebut membenarkan adanya orang terdekat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan. Namun, Selpina menegaskan keterlibatan kerabatnya tidak memiliki hubungan dengan dirinya sebagai anggota DPRD dan membantah dirinya terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
Hingga kini, BK DPRD Parigi Moutong belum mengumumkan hasil verifikasi maupun keputusan terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik tersebut. Kondisi itu membuat desakan agar proses penanganan dilakukan secara terbuka dan akuntabel terus menguat di tengah sorotan publik. AJI