SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parmout) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (47) di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (12/8/2026) sekira pukul 19.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H., kemudian melakukan penindakan terhadap MY di kediamannya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 16 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,16 gram. Barang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam kotak telepon seluler Samsung Galaxy yang diletakkan di dalam lemari.
Selain barang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening kosong, satu buah kotak HP Samsung Galaxy dan satu buah bong. Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.