Oleh: Slamet Riadi Cante *)
Paradoks pemberantasan korupsi di Indonesia beberapa Minggu terakhir semakin massif dan dahsyat, di tengah gencarnya digitalisasi birokrasi dan pembentukan berbagai satuan tugas anti-rasuah.
Performa Indonesia dalam menekan angka korupsi justru mengalami peningkatan yang sangat mengkhawatirkan Laporan terbaru Transparency International menunjukkan bahwa, Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2025 merosot tajam ke angka 34 dari skala 100 menempatkan Indonesia di peringkat 109 secara global.
Skor ini membawa Indonesia sejajar dengan negara-negara seperti Laos, Aljazair, dan Sierra Leone, serta tertinggal jauh dari tetangga serumpun seperti Malaysia (skor 52) dan Timor Leste (skor 44).
Kemerosotan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan cerminan dari rapuhnya tata kelola (governance) penanganan korupsi yang selama ini cenderung penanganannya secara parsial.
Pendekatan hukum pidana yang agresif terbukti gagal bertindak sebagai deterrent effect (efek jera) yang absolut selama struktur sistemik pencegahan tidak dibenahi secara radikal.
Dalam lanskap administrasi publik modern, penanganan kejahatan luar biasa seperti korupsi tidak lagi bisa dibebankan hanya pada pundak lembaga formal seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.
Dibutuhkan sebuah paradigma baru dalam Administrasi Publik disebut sebagai Collaborative Governance.
Secara teoretis, Ansell dan Gash (2007) mendefinisikan collaborative governance sebagai sebuah pengaturan tata kelola di mana satu atau lebih lembaga publik secara langsung melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) non-pemerintah dalam proses pengambilan keputusan kolektif yang berorientasi pada konsensus, dan deliberatif.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, tata kelola dapat diwujudkan dalam bentuk kemitraan strategis dengan tiga pilar utama (penta dan hexa helix):
1. Pemerintah Sebagai regulator dan penegak hukum.
2. Sektor Swasta Sebagai aktor ekonomi yang rentan menjadi pelaku penyuapan demi kemudahan bisnis.
3. Masyarakat Sipil (NGO) Akademisi, dan Media): Sebagai fungsi pengawasan check and balance dan pengawal integritas sosial.
Indikator keberhasilan dari model kolaborasi ini bertumpu pada empat fase dinamis: Starting Condition (kondisi awal berupa kepercayaan), Facilitative Leadership (kepemimpinan yang menjembatani), Institutional Design (desain aturan main), dan Collaborative Process (proses interaksi).
Namun, dalam tataran implementasi konsep Kolaborasi cenderung masih terkesan “Semu”. Meskipun
jika kita melihat instrumen formal seperti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), sebenarnya Indonesia sudah mencoba mengadopsi semangat kolaboratif.
Namun, penurunan IPK ke angka 34 membuktikan adanya hambatan besar (bottleneck) dalam implementasinya. Sebagai perbandingan dari negara tetangga seperti : Singapura menempati peringkat tiga Global dengan nilai Skor IPK 84, kemudian Malaysia skor IPK 52, Timor Leste 44 skor IPK. Dengan data Skor IPK tersebut Indonesia hanya sejajar dengan negara Laos yang berada pada peringkat 109 secara global.
Dalam perspektif konsep collaborative governance ada tiga defisit utama yang menjelaskan kegagalan ini:
1. Krisis Kepercayaan (Trust Deficit) pada Kondisi Awal
Kolaborasi menuntut adanya kesetaraan dan rasa saling percaya (mutual trust).
Sayangnya, beberapa tahun terakhir justru diwarnai oleh pelemahan institusi anti-korupsi utama dan polarisasi antara negara dengan organisasi masyarakat sipil (NGO) seperti ICW atau Transparency International Indonesia. Ketika negara memandang kritik masyarakat sipil sebagai ancaman politik bukan sebagai insight perbaikan, maka pondasi starting condition kolaborasi otomatis mengalami keruntuhan.
2. Desain Institusional yang Bersifat Top-Down
Desain kolaborasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sering kali hanya bersifat administratif-formalistik, bukan deliberatif.
Keterlibatan sektor swasta dalam pencegahan korupsi korporasi, misalnya, kerap kali hanya menjadi formalitas penandatanganan pakta integritas. Pelaku usaha masih kerap dihadapkan pada biaya transaksi ilegal akibat birokrasi perizinan yang koruptif, sehingga mereka terpaksa masuk ke dalam lingkaran penyuapan demi bertahan hidup.
3. Lemahnya Facilitative Leadership*l
Kolaborasi membutuhkan kepemimpinan yang mampu merangkul semua pihak, memediasi konflik kepentingan, dan menjaga komitmen proses.
Ego sektoral antar-lembaga penegak hukum yang terkadang masih saling tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi menunjukkan bahwa fungsi kepemimpinan fasilitatif yang integratif belum berjalan secara optimal.
Agenda Restorasi.
Dengan mencermati capaian IPK yang berada di titik nadir terhadap tata kelola penanganan korupsi di Indonesia, maka diperlukan sebuah restorasi dengan memperkuat sendi-sendi collaborative governance yang lebih subtantif, bukan sekadar kosmetik regulasi.
Pertama, Memulihkan Social Capital dan Kepercayaan Publik. Pemerintah harus membuka ruang dialog tatap muka yang inklusif dengan pelibatan koalisi masyarakat sipil dan akademisi tanpa adanya represi. Suara publik harus ditempatkan sebagai mitra strategis dalam merumuskan berbagai kebijakan seperti alokasi anggaran, pengawasan dana desa yang saat ini rawan untuk di korupsi.
Kedua, Digitalisasi yang Transparan Aksesibel Integrasi sistem berbasis elektronik (seperti e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa) harus dipastikan dapat diakses dan diawasi oleh publik. Kolaborasi teknologi antara data kementerian dan whistleblowing system masyarakat harus dipermudah demi menciptakan intermediate outcomes.
Ketiga, Kepatuhan Sektor Swasta Melalui Insentif. Pemerintah perlu memberikan insentif konkret bagi perusahaan yang menerapkan sistem manajemen anti-suap secara ketat (misalnya kemudahan sertifikasi atau jalur hijau logistik), sekaligus memberikan sanksi korporasi yang tegas tanpa pandang bulu.
Penutup.
Penurunan IPK Indonesia menjadi 34 adalah sinyal darurat bahwa pendekatan lama yang digunakan dalam pemberantasan korupsi cenderung sudah tidak efektif. Korupsi adalah masalah sistemik yang membutuhkan solusi jaringan (network solution).
Tanpa adanya collaborative governance yang sejati yang melibatkan partisipasi secara bermakna dari seluruh pemangku kepentingan, maka agenda pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar komoditas retorika politik yang tak pernah menyentuh akar persoalan. SEMOGA. (**)
*) (Penulis Guru besar bidang Kebijakan Publik FISIP Universitas Tadulako).