Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa Pansus mulai melaksanakan tugas sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir setelah menyampaikan laporan hasil kerjanya dalam rapat paripurna DPRD.
Selain unsur pimpinan, Pansus juga beranggotakan Feyni M. Kairupan, Rusno, Salimun Mantjabo, Sutoyo, Imam Muslihun, Adnyana Wirawan, Arifin D. Palalo, Serli, H. Wardi, Wayan Murtama, Muhammad Fadli, dan Yushar. Setelah keputusan dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir. Forum secara bulat menyatakan setuju sehingga pembentukan Pansus Tindak Lanjut LHP BPK RI resmi disahkan melalui rapat paripurna.
Menjelang penutupan rapat, Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, meminta seluruh anggota Pansus segera melaksanakan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus). Pembahasan dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 8 Juli 2026, sedangkan laporan hasil kerja Pansus wajib disampaikan dalam rapat paripurna paling lambat 9 Juli 2026.
Pimpinan DPRD juga menginstruksikan Sekretariat DPRD agar segera memfasilitasi pembentukan grup komunikasi Pansus guna memperlancar koordinasi selama proses pembahasan. Melalui pembentukan Pansus tersebut, DPRD Kabupaten Parigi Moutong diharapkan dapat mengawal pelaksanaan rekomendasi BPK RI secara maksimal serta memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. AJI