Namun, ketika ditanya mengenai target penyelesaian perkara, Candra menyatakan BK tidak memiliki batas waktu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik tersebut. “Tidak ada batasannya. Kami mengikuti proses yang ada. Tidak menargetkan harus selesai kapan, karena kami juga menyesuaikan dengan agenda-agenda DPRD yang lain,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian penyelesaian perkara etik di internal DPRD, mengingat tidak adanya tenggat waktu berpotensi membuat proses pemeriksaan berlarut-larut tanpa kepastian hasil. Kasus dugaan pelanggaran etik terhadap Selpina bermula dari laporan yang diajukan Pendiri Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharuddin, kepada Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong.
Selpina dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena suaminya yang berinisial NW disebut terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Moutong. Dugaan tersebut mencuat setelah Kepala Puskesmas Moutong, dalam rapat bersama Komisi IV DPRD beberapa waktu lalu, mengaku pernah meminjam dana operasional ambulans kepada seorang pengusaha tambang. Dalam penyampaiannya, Kepala Puskesmas mengarahkan pandangan kepada Selpina sambil menyampaikan ucapan terima kasih.
Hingga berita ini diturunkan, Badan Kehormatan DPRD Parigi Moutong belum memastikan kapan proses pemeriksaan akan rampung maupun kapan keputusan terhadap perkara tersebut akan diumumkan. AJI