RAYA – Penanganan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Selpina masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski laporan telah bergulir sekitar dua bulan, Badan Kehormatan (BK) DPRD hingga kini belum juga mengambil keputusan dan mengaku masih berada pada tahap verifikasi.

Lambannya proses tersebut memunculkan sorotan terhadap kinerja BK dalam menuntaskan perkara etik yang menjadi perhatian publik, terlebih dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan isu aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Moutong.

Ketua BK DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan mengatakan penanganan perkara Selpina masih dalam proses pendalaman bersama satu perkara etik lainnya yang melibatkan anggota DPRD, Abdin. “Masih sementara berproses. Ada dua kasus yang kami tangani sekarang di BK, yaitu kasus Ibu Selpina dan Pak Abdin. Keduanya masih berproses. Kami juga masih melakukan pendalaman dengan meminta beberapa pendapat ahli hukum terkait persoalan ini,” kata Candra saat dihubungi, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, BK memilih berhati-hati agar keputusan yang dihasilkan nantinya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. “Kami harus agak hati-hati supaya ketika keputusan keluar nanti semuanya sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Candra menjelaskan, tahapan yang sedang dilakukan BK masih sebatas memverifikasi dokumen dan materi yang diajukan dalam laporan. “Untuk sementara sampai pada proses memverifikasi. Jadi, apa yang mereka ajukan itu sementara kami verifikasi,” katanya.