SULTENG RAYA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mulai menindaklanjuti dua dokumen pengaduan yang masuk ke meja pimpinan lembaga tersebut. Dalam rapat internal khusus yang digelar pada Selasa (9/6/2026), BK menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Parigi Moutong itu dipimpin langsung oleh Ketua BK, Candra Setiawan, S.Pd., M.Pd., serta dihadiri seluruh anggota Badan Kehormatan. Pertemuan tersebut difokuskan pada proses verifikasi awal terhadap kelengkapan administrasi maupun substansi dari laporan yang telah diterima.

Dua dokumen pengaduan menjadi agenda utama pembahasan. Pertama, surat resmi yang disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor: 51/EX/DPC/V/2026. Kedua, surat pengaduan perorangan dari masyarakat yang diajukan atas nama Hartono, SH., MH.

Dalam forum tersebut, BK melakukan penelaahan terhadap syarat formil dan materiel dari masing-masing dokumen. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme awal sebelum suatu laporan dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan tata beracara yang berlaku di lingkungan Badan Kehormatan DPRD.

Meski demikian, hasil rapat belum mengarah pada pengambilan keputusan terkait substansi dari pengaduan yang disampaikan. BK menilai masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, baik terkait materi laporan maupun dokumen pendukung yang telah diserahkan oleh para pihak.

Sikap hati-hati tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang nantinya diambil benar-benar didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki landasan hukum yang kuat. Terlebih, Badan Kehormatan memiliki peran strategis dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif di mata publik.

Sebagai alat kelengkapan DPRD yang bertugas mengawasi pelaksanaan kode etik anggota dewan, BK dituntut untuk bekerja secara profesional dan independen. Setiap laporan yang masuk harus diproses melalui tahapan yang jelas, mulai dari verifikasi administrasi, kajian awal, hingga pendalaman terhadap bukti-bukti yang dianggap relevan.