Ia mengingatkan, praktik menjual buah yang belum matang justru dapat merusak nama baik petani sendiri di mata pelaku usaha maupun pembeli. “Nanti petaninya yang jadi buruk namanya. Kalau sudah ada yang bilang barangnya muda, pembeli pasti tidak mau lagi ambil dari petani itu,” tambahnya.
Selain persoalan kematangan buah, Faradiba juga menyoroti adanya dugaan permainan sortiran di lapangan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan gudang atau packing house. Menurutnya, gudang profesional tidak akan melakukan praktik yang merugikan petani.
Karena itu, ia meminta petani segera melapor apabila menemukan adanya proses sortiran yang tidak wajar di lapangan. “Kalau ada yang datang mengatasnamakan gudang lalu memainkan sortiran ABC atau sortiran keras, silakan hubungi saya. Nanti saya bantu mediasi. Mudah-mudahan itu hanya oknum,” tegasnya.
Lebih jauh, Faradiba mengaku telah meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) serta regulasi khusus terkait ekosistem durian. Langkah itu dinilai penting guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi petani, pelaku UMKM, hingga packing house. “Saya sudah meminta kepada Pak Gubernur agar dibentuk Satgas dan regulasi ekosistem durian supaya petani memiliki kepastian hukum, dan pelaku usaha maupun packing house bisa bekerja dengan aman dan nyaman,” pungkasnya. AJI
