Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu, khususnya berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ujar Usman.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami akan terus mendalami asal barang tersebut dan melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan di atasnya,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional.AMR