SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan dua perempuan di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi (LI) Nomor: R/35/IV/2026, setelah tim lidik menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial I.D.L (44) dan R.O. (24).
Keduanya diamankan di Jalan Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,108 gram, alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pireks, satu kotak plastik bening, serta dua unit telepon genggam.
