Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu batang pipa kecil dan satu kotak teh yang digunakan sebagai tempat penyimpanan. Pelaku dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan melengkapi berkas perkara.

Kasat menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Palu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,”tegas Usman.

Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, guna menekan peredaran narkotika di Sulteng. AMR