SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EAP, diamankan bersama barang bukti di wilayah Kabupaten Sigi, Minggu (19/4/2026).

Barang bukti sabu

Kasat Resnarkoba Kompol Usman, S.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kiriman barang mencurigakan melalui jasa angkutan di kawasan Kampung Nelayan, Kota Palu. “Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Kayumbossi, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru,” ujar Usman.

Setelah diamankan, petugas membawa terduga pelaku ke lokasi agen pengiriman untuk membuka paket yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,559 gram.

“Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke Sulawesi Barat, tepatnya di Kecamatan Tommo. Saat ini pelaku telah diamankan dan kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terkait,”tambahnya.