SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi menetapkan seorang Pemuda berinisial IS (25), warga Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penetapan ini dilakukan setelah petugas mengamankan 36 paket diduga sabu dengan berat bruto 10,14 gram di kediamannya, pada Sabtu (28/3/2026) lalu.
Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. “Selanjutnya, anggota opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di rumah IS yang disaksikan aparat desa setempat,” ujar Chandra.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 36 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar tidur IS. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain enam buah plastik klip kosong ukuran sedang, satu kotak besi berwarna hitam, satu lembar tisu, dan satu lembar plastik hitam.

