Saat ini, tersangka IS telah ditahan di Rutan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Polres Sigi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Sigi. AMR