SULTENG RAYA – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi daring yang diselenggarakan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini mengangkat tema “Mitigasi Risiko Hukum Terhadap Addendum, Kontrak dan Akibat Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi, yang  berlangsung secara virtual melalui platform zoom, Senin (23/6/2025).

Pada kesempatan  tersebut, Kasi Penkum memaparkan secara komprehensif penyebab utama keterlambatan pekerjaan, regulasi yang mengaturnya, serta strategi mitigasi risiko hukum yang dapat ditempuh baik oleh PPK maupun penyedia jasa, termasuk pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dan dasar hukum perubahan kontrak.

Antusiasme peserta mencerminkan tingginya perhatian terhadap pentingnya pemahaman hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah.