SULTENG RAYA – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat, pendapatan Negara di Provinsi Sulteng sebesar Rp1,36 triliun sampai dengan triwulan I 2025.

Hal itu dikatakan Kepala Kanwil DJPb Sulteng, Yuni Wibawa pada konferensi pers di kantornya, Jalan Tanjung Dako, Kota Palu, Selasa (6/5/2025).

Kakanwil Yuni mengatakan, berbagai langkah strategis dilaksanakan oleh kantor vertikal Kementerian Keuangan untuk mendorong kualitas dan peningkatan kuantitas pendapatan negara, baik dari sosialisasi maupun pembangunan ekonomi sektoral.

Ia menjabarkan, penerimaan pajak dalam negeri terealisasi sebesar Rp700 miliar hingga triwulan I tahun 2025. Penerimaan pajak dalam negeri mencapai 14,35 persen dari total target pada 2025. Penerimaan perpajakan internasional mencapai Rp482,3 miliar (25,14 persen dari target 2025).

“Ditjen Bea dan Cukai di lingkup Sulawesi Tengah mendorong peningkatan pelayanan perdagangan internasional dari dan menuju Sulteng,” katanya.