SULTENG RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) terus membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan para pelaku tindak pidana.

Terbaru, Senin (28/4/2025) pukul 08.30 Wita Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tojo Una-Una mengamankan seorang wanita berinisial RN (28) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan. RN (28) ditangkap di Jalan Kepiting, Desa Sumoli.

Sebelumnya, pada Ahad (27/4/2025) pukul 20.00 Wita Tim Resmob juga mengamankan seorang pemuda berinisial D.P (22) warga Kelurahan Dondo Barat, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.