SULTENG RAYA – Penyidik Unit Gakhun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai, melimpahkan berkas tersangka inisial TK (18) warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Selatan bersama barang bukti, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (28/4/2025).

Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut, merupakan tahap II, berdasarkan surat dari Kejari Banggai yang menyatakan berkas perkaranya telah lengkap atau P21.

“Peyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, merupakan tugas terakhir penyidik dalam menangani suatu kasus laka lantas dan penanganan seterusnya merupakan tanggung jawab pihak Kejari,” terang Kasat.