SULTENG RAYA – 21 diduga pelaku sindikat penipuan trading investasi berhasil dibekuk tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng, Jumat 17 Januari 2025.
Mereka digerebek di sebuah ruko berkedok Travel di Jalan Dr. Suharso Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dari 21 pelaku yang diamankan 2 pelaku diantaranya masih di bawah umur. Tidak tanggung-tanggung, korban yang diincar oleh para pelaku adalah warga negara Malaysia.
“Pengungkapan sindikat penipuan bermodus trading investasi, berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulteng, Jumat (17/1/2025) sore di Jalan Dr. Suharso, Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (20/1/2025).
Djoko juga mengungkap, dalam penggrebekan itu berhasil diamankan diduga pelaku penipuan sebanyak 21 orang laki-laki, 2 diantaranya masih di bawah umur. “Pelaku saat diamankan sedang melakukan aktivitas penipuan investasi dengan menggunakan ponsel. Ada sebanyak 37 unit ponsel yang diamankan,” jelas Kabidhumas.
Kabidhumas menambahkan, sesuai keterangan para pelaku dalam melakukan aksinya mengincar korban warga negara Malaysia. Para pelaku mayoritas berasal dari Sulawesi Selatan.
“Ada 19 pelaku warga dari Sulawesi Selatan yang diamankan, yaitu inisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25) dan CIKO (22). Sedangkan dua warga Palu adalah MS (27) dan AM (19),” sebut Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Djoko juga menyebut, pengungkapan ini bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktivitas pelaku di lokasi kejadian.
“Kurang lebih seminggu, aktivitas pelaku terus dipantau Tim Subdit III Bantek dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. Selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat Handphone dari masing-masing terduga pelaku,” beber Djoko.
Lanjut ia mengungkap, kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lain.
“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.*/YAT