SULTENG RAYA – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menerangkan perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM.
Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air. Salah satunya dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi,” ujar Dhahana.
Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan berbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab telah menjadi keresahan masyarakat.
Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait hak atas perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan kedepannya.
“Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di masyarakat,” jelas Dhahana.
Ia menjelaskan pihaknya juga terus mendukung upaya peningkatan perlindungan pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.
“Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan Pemerintah terhadap kehidupan sehari-hari warga negara,” jelasnya.
Rencananya kata dia, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada tahun 2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya.
Sementara, Hermansyah Siregar selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah juga berharap atas optimalisasi pelaksanaan UU PDP di Indonesia.
Apalagi hal tersebut, merupakan bagian untuk memastikan hak asasi manusia terpenuhi pada segenap masyarakat.
Hermansyah Siregar mendukung penuh atas upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal HAM untuk memastikan hak dari seluruh warga negara Indonesia. “Kita sangat berharap agar UU PDP ini dapat berfungsi dengan baik, ini menjadi hal yang kita harapkan dapat meningkatkan kemajuan HAM di Indonesia, semoga saja berjalan lancar,” harap Hermansyah Siregar.*/YAT