RAYA – Sebuah penting kembali terukir dalam bidang Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), Menteri Hukum dan RI, Andi Agtas, menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pembiayaan Iuran untuk Warga Binaan Pemasyarakatan antara Kakanwil , Hermansyah Siregar dan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura pada Kamis (19/9/2024) di Kantor Pusat Kementerian Hukum dan HAM R.I Kuningan Jakarta Selatan.

Kegiatan itu dihadiri sejumlah pimpinan unit utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama termasuk Kepala Divisi Administrasi Sulteng, Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Imigrasi, Arief Hazairin Satoto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah dan Kepala Biro Hukum Pemda Sulteng, Adiman.

Momen ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu publik karena implementasi sebuah komitmen dalam menjamin hak kesehatan bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman di lapas/rutan se-Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan adalah hak asasi yang tak boleh diabaikan, bahkan bagi warga binaan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang, mendapatkan perawatan kesehatan yang layak,” katanya.

Gubernur Rusdy Mastura menambahkan, kolaborasi ini merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi. “Kami ingin memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk pulih dan berintegrasi kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

Sementara, Sulteng, Hermansyah Siregar juga mengungkapkan harapannya agar program ini dapat memberikan dampak positif yang luas. “Kesehatan adalah pondasi utama dalam proses rehabilitasi. Dengan akses BPJS, kami berharap warga binaan dapat lebih siap untuk memulai hidup baru setelah masa hukuman,” harapnya.

Inisiatif ini tidak hanya mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan warga binaan, tetapi juga berpotensi menjadi model bagi daerah lain di . Dengan langkah ini, Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang rehabilitasi dan proses integrasi yang lebih baik.*/YAT