SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng melayani permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo menyebutkan, WNA tersebut melakukan perpanjangan ITAS-nya dengan tujuan untuk keperluan bekerja sebagai investment di salah satu perusahaan di Kabupaten Tolitoli. Dalam proses pengajuan permohonan, WNA didampingi langsung oleh penjaminnya dan dilayani langsung dengan baik oleh petugas pada loket pelayanan orang asing.

“Investment yang ingin bekerja di Indonesia harus taat pada peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai persyaratannya. Visa tidak akan dikeluarkan tanpa dilampiri NIB (Nomor Induk Berusaha),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo dalam rilisnya, Kamis (29/2/2024).

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan, Imigrasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan mendorong dan memberikan kemudahan kepada investor asing sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah Indonesia.

“Peran Imigrasi memberikan Izin Tinggal orang asing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diselenggarakan oleh Kemenkumham. Kebijakan ini bertujuan pada upaya peningkatan kenyamanan pada pergerakan lalu lintas orang asing dalam rangka menghadapi hadirnya kondisi pasar bebas,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar dalam keterangan resminya.

Kebijakan ini kata Kakanwil, bertujuan pada upaya peningkatan kenyamanan pada pergerakan lalu lintas orang asing dalam rangka menghadapi hadirnya kondisi pasar bebas. Perpanjangan ITAS dilakukan di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing berdasarkan permohonan.*/YAT