SULTENG RAYA –Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) melakukan pemusnahan 1.979 arsip inaktif di halaman kantor tersebut, Jumat (1/12/2023).

Kegiatan pemusnahan itu merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan.

Penjabat (Pj) Bupati Parmout, Richard Arnaldo SE, MSA yang menghadiri pemusnahan tersebut dalam sambutannya mengatakan, arsip inaktif merupakan arsip yang frekuensi penggunaanya telah menurun atau jarang dipergunakan.

“Umumnya arsip inaktif ini merupakan arsip yang sudah ada dalam jangka waktu yang lama, sehingga informasi yang terkandung dalam arsip itu sudah tidak berlaku lagi,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Dispusaka Parmout, Sakti Lasimpala dalam laporannya mengatakan, 1.979 arsip yang dimusnahkan itu dihimpun dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Badan Pendapatan Daerah 467 dokumen tahun 2003-2004, kemudian BKPSDM 126 arsip tahun 1979-2002, Bagian Umum Setda 1.000 dokumen tahun 1998-2001, dan Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 164 dokumen tahun 2004-2008.

Sakti berharap, hadirnya beberapa Kepala OPD di kegiatan itu dapat memberikan pemahaman yang sama bahwa arsip bukan sekadar hal yang dianggap sepele, sebaliknya arsip dapat dijadikan prioritas pekerjaan yang dianggap bagian dari dokumen penting.

“Kita jangan hanya pintar menciptakan arsip tapi juga bagaimana kita bisa memilah arsip mana yang sifatnya dinamis dan arsip mana yang harus dimusnahkan. Tentunya bila tidak melakukan hal tersebut maka di setiap OPD akan bertumpuk dokumen,”ungkap Sakti.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Parmout Faizan Badja, mewakili Kapolres Kompol MH Darwis, Kasi Intel Kejari, Kepala Dinas Kominfo, Plt Kepala Porabudpar, Inspektur Inspektorat Daerah , Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan Kepala Badan Kesbangpol Parmout.*/AJI