RAYA – Setelah melalui sejumlah pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banggai tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Penetapan Raperda perubahan APBD tersebut, diputuskan dalam rapat Paripurna DPRD Banggai, di gedung DPRD Banggai, Kota Luwuk, Jumat (6/10/2023).\Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai, Suprapto itu diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus atas pembahasan Raperda oleh juru bicara pansus Hanira Lasantu.

Dalam sambutannya, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Banggai, Abdullah Ali menyampaikan pendapat akhir Bupati Banggai H.Amirudin Tamoreka terhadap Raperda Perubahan APBD 2023 semuanya sepakat dan sejalan. “Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD yang terhormat, telah melakukan pembahasan bersama jajaran eksekutif dengan penuh kesungguhan sehingga diperoleh suatu kesepakatan terhadap rancangan peraturan daerah tetang perubahan APBD tahun anggaran 2023,” kata Sekda.

Setelah ditetapkan, Raperda APBD perubahan serta Raperda tentang penjabaran perubahan APBD kata Sekab, nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk dievaluasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023. “Selanjutnya, Pemkab Banggai akan melakukan penyempurnaan atas hasil evaluasi Gubernur sebelum diputuskan melalui keputusan pimpinan DPRD sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang perubahan APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD yahun anggaran 2023,” jelas Sekab. */MAN